sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menanti Putusan Pengadilan, AS Klaim Punya Dana Cukup Jika Harus Kembalikan Tarif ke Importir

Economics editor Nia Deviyana
11/01/2026 04:30 WIB
Namun, Bessent meragukan jika Mahkamah Agung memutuskan melawan kebijakan tarif Trump. 
Menanti Putusan Pengadilan, AS Klaim Punya Dana Cukup Jika Harus Kembalikan Tarif ke Importir. Foto: Freepik.
Menanti Putusan Pengadilan, AS Klaim Punya Dana Cukup Jika Harus Kembalikan Tarif ke Importir. Foto: Freepik.

IDXChannel - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengeklaim memiliki dana yang lebih dari cukup untuk membayar pengembalian dana tarif ke importir, apabila Mahkamah Agung memutuskan tarif darurat yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah. 

Namun, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pembayaran kembali tersebut akan dilakukan secara bertahap selama beberapa pekan atau bahkan hingga satu tahun.

Dalam wawancara dengan Reuters dikutip Minggu (11/1/2026), Bessent mengatakan dirinya meragukan jika Mahkamah Agung memutuskan melawan kebijakan tarif Trump. 

Namun, kalau pun hal tersebut terjadi, justru akan menjadi keuntungan besar bagi korporasi yang telah membebankan kenaikan biaya kepada konsumen.

Bessent menambahkan, jika putusan pengadilan merugikan pemerintah, hasilnya kemungkinan tidak akan tegas atau mutlak, melainkan mengandung pengecualian tertentu, sehingga berpotensi menyulitkan proses pengembalian dana tarif.

"Ini tidak akan menjadi masalah jika memang harus dilakukan, tetapi saya bisa katakan bahwa jika itu terjadi, yang menurut saya tidak akan, ini hanyalah sia-sia bagi korporasi. Costco, yang menggugat pemerintah AS, apakah mereka akan mengembalikan uang itu kepada para pelanggannya?" kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement