sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menanti Putusan Pengadilan, AS Klaim Punya Dana Cukup Jika Harus Kembalikan Tarif ke Importir

Economics editor Nia Deviyana
11/01/2026 04:30 WIB
Namun, Bessent meragukan jika Mahkamah Agung memutuskan melawan kebijakan tarif Trump. 
Menanti Putusan Pengadilan, AS Klaim Punya Dana Cukup Jika Harus Kembalikan Tarif ke Importir. Foto: Freepik.
Menanti Putusan Pengadilan, AS Klaim Punya Dana Cukup Jika Harus Kembalikan Tarif ke Importir. Foto: Freepik.

Bessent juga mengatakan bahwa secara umum perusahaan tidak meneruskan beban tarif kepada konsumennya. Jika ada, itu sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada penerusan biaya. Dia pun membantah anggapan bahwa tarif Trump berkontribusi terhadap inflasi.

Namun, Bessent kembali memastikan, dengan kas hampir USD774 miliar per Kamis, Departemen Keuangan memiliki dana yang lebih dari cukup untuk membayar potensi pengembalian dana tarif. 

Proyeksi kebutuhan pinjaman Departemen Keuangan untuk periode Januari–Maret 2026 memperkirakan saldo kas akhir Maret sekitar USD850 miliar.

"Kita tidak berbicara tentang uang yang keluar sekaligus dalam satu hari. Kemungkinan akan dilakukan selama beberapa minggu, berbulan-bulan, bahkan bisa memakan waktu lebih dari setahun," kata Bessent.

Dia juga menyebutkan bahwa data anggaran Departemen Keuangan untuk tahun kalender 2025 diperkirakan menunjukkan penurunan defisit sebesar USD300 miliar hingga USD400 miliar dibandingkan tahun kalender 2024, sehingga memberi kapasitas tambahan. 

Meski mendapat angin segar, para importir ragu dapat memperoleh kembali tarif yang telah dibayarkan jika Mahkamah Agung memutuskan bea masuk berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digagas Trump tidak sah. 

Adapun tarif yang harus dikembalikan kemungkinan lebih dari USD133,5 miliar yang dipungut oleh Badan Bea dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection) hingga 14 Desember, totalnya kini kemungkinan mendekati USD150 miliar, menurut perhitungan Reuters.

Namun, Bessent membantah angka tersebut. Dia menyebut ada pendapatan tarif yang dipungut berdasarkan dasar hukum lain, tetapi tidak memberikan angka spesifik untuk tarif berbasis IEEPA.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement