IDXChannel - Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif 50 persen terhadap sejumlah barang asal Kanada pada Sabtu (22/8/2026).
Dilansir dari CNA, kedua negara gagal mencapai kesepakatan perdagangan meskipun pembicaraan sempat mencatat kemajuan.
Tarif 50 persen tersebut menyasar barang-barang senilai sekitar USD20 miliar (Rp350 triliun), hanya mewakili sekitar lima persen ekspor Kanada ke AS.
Bea masuk baru ini menambah tarif AS yang sudah ada terhadap produk baja, kayu, dan otomotif.
Meski cakupannya terbatas, tarif baru ini menandai peningkatan ketegangan antara Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney.