Para pengguna jasa juga diminta senantiasa mematuhi arahan petugas di pelabuhan dan melakukan perjalanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Apabila terdapat perubahan kondisi yang berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran maupun kelancaran layanan, perusahaan akan melakukan penyesuaian operasional sesuaibrekomendasi dan arahan dari instansi berwenang,” tutur Windy.
Seturut itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengingatkan seluruh armada kapal yang melintasi Selat Sunda untuk mempertinggi kewaspadaan terhadap potensi bahaya erupsi, lontaran material, sebaran abu vulkanik, serta kondisi perairan yang dapat mengancam keselamatan pelayaran.
Kendati demikian, kebijakan pembatasan pelayaran tidak diberlakukan pada keseluruhan alur penyeberangan di Selat Sunda. Larangan melintas hanya berlaku khusus bagi kapal yang mendekati zona bahaya dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III masih aktif.
"Seluruh penyelenggara pelayaran juga diminta mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raden.
(kunthi fahmar sandy)