Lebih lanjut, Eva menyampaikan setelah masa pelarangan mudik 6-17 Mei usai penumpang yang berangkat melalui Stasiun Gambir tidak perlu membawa kelengkapan berkas. Adapun berkas yang dimaksud ialah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas, surat keterangan dari rumah sakit, atau surat kematian.
"Harus diingat untuk berkas pemeriksaan Covid-19 pada masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei mendatang masa berlakunya masih 1x24 Jam baik Genose, Rapid, maupun Swab Antigen," terangnya.
Sementara itu, Eva mengungkapkan sebanyak 3693 penumpang berangkat mudik setelah masa pelarangan berakhir. Adapun jumlah tersebut diakomodasi oleh 20 rangkaian KA.
Eva pun memastikan para penumpang yang datang dari stasiun awal menuju Stasiun Gambir harus memenuhi berkas pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
"Jadi screening untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dilakukan di stasiun awal sehingga sampai di stasiun tujuan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan," jelasnya.
(IND)