Terkait dengan cuaca ekstrim berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pemantauan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika prakiraan harian tinggi gelombang yang disampaikan tersebut, Manajemen ASDP khususnya GM Cabang dan Nakhoda juga terus melakukan peningkatan kewaspadaan dalam mengantisipasi cuaca ekstrim.
“Meski begitu, kami di ASDP akan terus berkoordinasi dengan BPTD, KSOP, TNI/POLRI, BMKG dan stakeholder lainnya,” pungkasnya. (TIA)