Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta obat-obatan ini bukan hanya tersedia di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah tapi juga tersedia di apotek-apotek.
"Memang sesuai dengan jenis obatnya. Mana yang bisa dibeli umum, dan obat yang harus mendapatkan resep dokter, serta obat mana yang hanya bisa diberikan melalui peralatan rumah sakit," tuntasnya.
(IND)