sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Kenakan Biaya Tambahan Tiket 

Economics editor Azfar Muhammad
19/04/2022 16:28 WIB
Kemenhub telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. 
Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Kenakan Biaya Tambahan Tiket  (Dok.MNC)
Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Kenakan Biaya Tambahan Tiket  (Dok.MNC)

IDXChannel –  Terkait kenaikan harga avtur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” Kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Adapun ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. 

“Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” paparnya. 

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement