Dalam keputusan yang sama, Kementerian ESDM juga menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) berbagai komoditas tambang. Harga nikel dipatok sebesar USD15.691 per dry metric ton (dmt), kobalt USD33.677 per dmt, timbal USD1.009,29 per dmt, dan seng USD3.586,90 per dmt.
Untuk komoditas lainnya, HMA aluminium ditetapkan sebesar USD2.910,93 per dmt, tembaga USD9.319,82 per dmt, konsentrat tembaga sebesar USD4.872,12 per dry metric ton (dmt), serta konsentrat seng USD56,49 per dry metric ton (dmt).
Pemerintah juga menetapkan harga konsentrat besi berdasarkan kadar Fe, yakni USD102,07 per wet metric ton (wmt) untuk kadar Fe 62 persen, USD87,48 per wmt untuk Fe 58 persen, dan USD78,27 per wmt untuk Fe 56 persen. Sementara itu, harga konsentrat laterit besi ditetapkan sebesar USD31,59 per wmt.
Untuk komoditas logam lainnya, HMA lumpur anoda ditetapkan sebesar USD2.948,82 per dmt, mangan USD6,94 per dmt, bijih besi laterit/limonit/saprolit USD1,44 per dmt, bijih krom USD4,77 per dmt, dan konsentrat titanomagnetit sebesar USD2,09 per dmt.
Keputusan Menteri ESDM tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Selain menjadi dasar penetapan harga mineral logam, keputusan ini juga menjadi acuan dalam transaksi penjualan batu bara di Indonesia selama periode pertama Agustus 2026.
(Dhera Arizona)