Sebelum kenaikan harga BBM pun, harga-harga bahan pokok di pasar sudah naik bahkan inflasi dari Januari hingga Juli 2022 sekitar 3,85% atau hampir 4%. Apalagi setelah diumumkannya kenaikan harga BBM, harga-harga bahan pokok diperkirakan akan melambung tinggi diikuti dengan inflasi.
"Sejak disahkannya UU Cipta Kerja nasib buruh semakin sulit, kebijakan pemerintah tidak berpihak terhadap kaum buruh. Tahun 2021 dan 2022 upah minimum tidak naik," katanya.
Di mana, pada tahun 2022 pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang membuat upah buruh tidak naik.
(SAN)