Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Namun, regulasi tersebut juga mengatur dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
"Jadi Pertamax itu memang bukan BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk menutupi selisih harga jual dengan nilai keekonomiannya, yang mensubsidi pemerintah," pungkas Agustiawan.