Dalam Permendag yang baru tersebut, kemendag mengatur harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.
"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng sau harga sebesar Rp14 ribu tetap berlaku," tuturnya.
(IND)