IDXChannel - Kementerian Perindustrian membantah pernyataan SKK Migas yang menyatakan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum diserap secara maksimal oleh tujuh sektor industri. Menurutnya, kebijakan tersebut telah diserap secara maksimal.
"Secara logika, jika kalian sebagai pengusaha yang membutuhkan gas, dan punya kesempatan untuk mendapatkan harga gas USD 6 per MMBTU kan pasti diambil, pasti diklaim, tidak mungkin tidak, dan tidak mungkin tidak diserap," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan di Bali, Kamis (7/3/2023)
Seperti diketahui, ada tujuh sektor industri penikmat HGBT, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Tujuan dari kebijakan HGBT ini diharapkan bisa menciptakan dampak berganda (multiplier effect) kepada industri.
Namun Agus menuturkan, pada praktiknya di lapangan, industri sangat sulit mendapatkan harga gas murah sesuai ketetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
"Yang terjadi dilapangan itu industri sulit mendapatkan harga gas murah, dengan kebijakan-kebijakan yang dipersulit. Ini yang terjadi. Saya juga tidak mengerti, padahal ini kan sudah keputusan presiden," tuturnya