Lebih lanjut, Isy menjelaskan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis.
Usulan tersebut disusun berdasarkan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
"HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," ucap Isy.
(NIA DEVIYANA)