HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
"HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif," ujar Tommy.
(NIA DEVIYANA)