Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD18/MT.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1-15 November 2023.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia. Selain itu,adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari China sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya. (NIA)