Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025” sebesar USD148 per MT.
Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD125,11 per MT, merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD1.468,28 per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar USD1.000,90 per MT.