sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harus Dipahami, Apa itu Objek Pajak Penghasilan Secara Singkat?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
14/05/2024 17:37 WIB
Objek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak.
Harus Dipahami, Apa itu Objek Pajak Penghasilan Secara Singkat? (Foto: Apa itu Objek Pajak Penghasilan)
Harus Dipahami, Apa itu Objek Pajak Penghasilan Secara Singkat? (Foto: Apa itu Objek Pajak Penghasilan)

IDXChannel - Objek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan warga negara kepada pemerintah daerah dan negara bagian. Pajak dipungut atas objek tertentu yang disebut objek pajak.

Memahami target perpajakan merupakan hal yang penting bagi setiap orang, terutama wajib pajak. Sebab, subjek pajak menjadi dasar penghitungan besarnya pajak yang terutang.

Apa Itu Objek Pajak?

Objek pajak menurut pengertian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah penghasilan atau tambahan kesempatan ekonomi yang diterima Wajib Pajak. Sederhananya, Barang Kena Pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia,  besarnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ditentukan oleh subjek pajak. Besarnya pajak juga ditentukan oleh objek pajak, persentase tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak.

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan

Secara umum subjek pajak penghasilan dibedakan menjadi tiga kategori terkait dengan jenis PPh yang dipungut wajib pajak, seperti pajak hadiah,  keuntungan perusahaan atau laba usaha, keuntungan penjualan/modal aset, bunga, dividen, dan lainnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement