IDXChannel - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BEI. Ia menggantikan Inarno Djajadi yang telah dilantik sebagai Kepala Esekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
"PLT Dirut nya pak Hasan Fawzi," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo, kepada wartawan pasar modal, Senin (23/5/2022).
Laksono menerangkan bahwa penunjukkan Hasan tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sementara itu, Hasan Fawzi menuturkan bahwa penunjukkan dirinya dilakukan berdasarkan keputusan Direksi BEI sesuai mekanisme Anggota Direksi berdasarkan Peraturan OJK (POJK).
"Dalam hal terjadi jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris," demikian isi pasal 23 ayat 3a POJK No 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.