IDXChannel - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan, ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab akan mendapatkan fasilitas penghapusan atau penurunan bea masuk. Hal itu merupakan bagian dari perjanjian Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE–CEPA).
Menurut dia, sebanyak 93,97 persen dari keseluruhan kelompok barang yang diimpor Uni Emirat Arab dari Indonesia akan diberikan fasilitas penghapusan bea masuk.
"Penghapusannya sendiri jumlahnya 99,60 persen. Jadi hampir 100 persen ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab itu menikmati fasilitas 0 persen tarif bea masuk," kata Djatmiko dalam media briefing disiarkan virtual, Senin (4/7/2022).
Dia mengakui bahwa komitmen konsesi perdagangan yang diberikan oleh pemerintah UEA terhadap Indonesia, melalui perjanjian IUAE–CEPA ini sangat luar biasa. Terlebih saat ini Indonesia tengah menggenjot aktivitas ekspor.