"Jadi ini fasilitas menguntungkan dari sisi perdagangan barang, yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia dari perjanjian IUAE-CEPA tersebut," ujarnya.
Kemudian, ada pula keuntungan dari sisi perdagangan jasa. Djatmiko bilang, bagi investor dari Indonesia di sektor jasa yang ingin membuka usaha di UEA diberikan kesempatan kepemilikan sampai ke level 75 persen.
Kemudian, lanjutnya, komitmen perdagangan jasa itu juga terkait dengan beberapa hal. Yakni misalnya seperti fasilitasi terhadap business traveler dan juga terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Jadi ini salah satu keunggulannya. Karena kita tahu kawasan Timur Tengah merupakan salah satu destinasi untuk para TKI. Sehingga, di bawah IUAE-CEPA ini kita juga bisa memberikan suatu fasilitas kepada para kawan-kawan migrant workers yang berasal dari Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, kedua negara tersebut berhasil menyelesaikan perjanjian dagang dengan cepat. Hanya dalam empat putaran negosiasi selama sembilan bulan dari September 2021 sampai Juni 2022.
(FRI)