sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

HET Beras Tak Menjamin Kestabilan Harga di Pasar 

Economics editor
04/04/2023 14:29 WIB
Peneliti CIPS Mukhammad Faisol Amir menilai, Harga Eceran Tertinggi (HET) belum tentu efektif dalam mengatasi fluktuasi harga beras di tingkat konsumen.
HET Beras Tak Menjamin Kestabilan Harga di Pasar (Foto: MNC Media)
HET Beras Tak Menjamin Kestabilan Harga di Pasar (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Adapun pengaturan HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg. 

Untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg. 

Menanggapi hal itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Mukhammad Faisol Amir menilai, Harga Eceran Tertinggi (HET) belum tentu efektif dalam mengatasi fluktuasi harga beras di tingkat konsumen. 

Belum efisiennya proses produksi dan panjangnya rantai distribusi turut berkontribusi terhadap harga beras di pasar, yang biasanya lebih tinggi dari HET.

“Kalau pelaku usaha dipaksa untuk mengikuti harga HET dengan menekan margin, maka yang akan terjadi adalah tidak ada pelaku pasar yang akan menjual beras domestik," ujar Faisol di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement