Sebagaimana diketahui, dalam Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (RPMBN) 2022-2027 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), percepatan peningkatan nilai tambah, salah satunya timah perlu dilakukan koordinasi, sinkronisasi kebijakan dan data antara Kementerian/Lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana melakukan larangan ekspor timah, hal tersebut dilakukan karena masih terdapat temuan ekspor yang dilakukan secara ilegal. Langkah ini diambil untuk mendorong hilirisasi industri komoditas timah di dalam negeri semakin berkembang.
"Lalu kita mungkin (larang ekspor) timah. Saya pikir timah nantinya dimasukan ke sistem, sehingga kita bisa mengurangi penyelundupan. Sekaligus kita harus melakukan hilirisasi industri di Indonesia," kata Luhut usai menghadiri CEO Forum Bloomberg di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
(SLF)