Sehingga pengguna transportasi umum memiliki informasi yang lengkap dan utuh. Betris juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk menyusun waktu untuk kenyamanan dalam bermobilitas dengan transportasi publik.
"Salah satunya melalui keberangkatan awal guna menghindari dampak dari
kegiatan aksi unjuk rasa. Adapun jam layanan operasional Transjakarta mulai dari pukul 05.00–24.00 WIB efektif mulai Senin (11/4)," ucapnya.
Betris menyebut ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kapasitas bus Transjakarta ditetapkan maksimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Lebih lanjut, pelanggan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang print ataupun digital kepada petugas. Selain itu, seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte.
“Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandasnya. (TYO)