Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa seratusan pasal yang telah disusun itu masih disempurnakan dan terus dievaluasi. Nantinya, draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Selain itu, ke-106 pasal tersebut menurutnya masih bersifat lugas. Artinya, jumlah pasal dalam SOP tersebut masih dapat berubah.
"Misalnya dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya. Kemudian penerimaan publik juga, itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," jelasnya.
Sementara itu, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar mengapresiasi langkah Polda Jabar yang telah menginisiasi pelaksanaan FGD tersebut.
Bahkan, Umuh menilai, langkah yang diambil Polda Jabar tersebut merupakan bentuk keseriusan untuk mengamankan setiap laga pertandingan sepak bola, agar tragedi Kanjuruhan tak terulang.