sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga Triwulan III-2021, Penerimaan Pajak di Sumut Tembus Rp21,65 Triliun

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
28/10/2021 20:42 WIB
Realisasi penerimaan negara di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 September 2021 (Triwulan III) telah mencapai Rp21,65 triliun.
Pajak (Ilustrasi)
Pajak (Ilustrasi)

Bila dibandingkan tahun sebelumnya nilai penyaluran tersebut terkontraksi sebesar 11,04%, dimana prosentase penyaluran pada tahun sebelumnya sebesar 89,07%. Rincian realisasi penyaluran TKDD per 27 Oktober 2021, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,34 Triliun (84,93%), Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,78 Triliun (82,81%), DAK Fisik sebesar Rp1,48 miliar (49,85%),

Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp253,96 miliar (56,87%), DAK Non Fisik sebesar Rp6,21 triliun (78,18%) dan Dana Desa sebesar Rp3,26 triliun (72,03%)
Dalam rangka percepatan realisasi penyaluran TKDD, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan relaksasi dalam bentuk penyederhanaan/penundaan kelengkapan dokumen persyaratan.

"Untuk itu pemerintah daerah di Sumatera Utara diharapkan dapat menyikapinya dengan baik dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing agar percepatan realisasi penyaluran TKDD tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkas Bismar.

Bismar mengaku, pencapaian realisasi penerimaan pajak ini sudah mereka laporkan ke Komisi XI DPR-RI saat melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun 2021-2022 ke Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.

Saat itu, Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan
yang dihadiri oleh Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement