Pasalnya, kepolisian membuat kebijakan yang selaras dengan tindakan pemerintah. Dalam hal ini, kata Djati, belum semua masyarakat disuntik vaksin Covid-19 sehingga hal tersebut belum dapat menjadi persyaratan.
"Polisi kan mengikuti kebijakan pemerintah, orang belum pada vaksin masa kami jadikan persyaratan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dan pemberitaan media massa terkait syarat pembuatan SIM di sejumlah Polres yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut ditemukan diantaranya di wilayah Bengkulu dan Aceh.
(IND)