IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima aspirasi pekerja musik/seniman yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta.
Diperlukan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat posisi musisi secara hukum agar kepentingan dan kondisi sosial-ekonominya dapat diperoleh sebagaimana profesi lainnya.
"Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) dengan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi seniman musik, " ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Solusi kedua, FESMI menyadari Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. "Catatan ini disiapkan guna mendapatkan arahan apa saja yang dapat dilakukan, " katanya.
Ida pun mengapresiasi solusi yang diberikan oleh FESMI dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.