"Terima kasih ini, dan dapat ditindaklanjuti dengan diskusi secara intensif. Ini ada Bu Dirjen Binwasnaker & K3, Bu Dirjen PHI Jamsos. Prinsipnya sudah sepakat, pekerja musik, adalah profesi yang harus memperoleh kesejahteraan sama dengan profesi yang lain, " katanya.
Sementara Candra Darusman menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya yakni tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja; tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif; dan tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.
"Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia, " katanya.
(SANDY)