sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore, Tarif Listrik Nonsubsidi Juli-September 2023 Tidak Naik

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/06/2023 18:42 WIB
Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. 
Hore, Tarif Listrik Nonsubsidi Juli-September 2023 Tidak Naik. (Foto: MNC Media)
Hore, Tarif Listrik Nonsubsidi Juli-September 2023 Tidak Naik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. 

Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. 

Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement