Syarat ini tidak berlaku bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun. "Namun tetap wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Herry.
Peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.
Herry berharap pelonggaran aturan itu akan menaikkan trafik penumpang ke Bali. "Kami tetap menghimbau penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan dan menjaga jarak," pungkasnya.
(NDA)