Ardiansyah menjelaskan produk-produk pangan ini telah mengantongi izin sebagai pemenuhan persyaratan keamanan konsumsi pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta telah dilengkapi dengan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pendistribusian market-nya pun disiapkan skala nasional dan tersedia di beberapa e-commerce seperti platform Warung Pangan yang dikelola anggota holding PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan sinergi platform e-commerce lainnya,” tuturnya.
(DES)