Nadiem pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa sejak Januari 2021, penentuan PTM secara terbatas merupakan hak prerogatif pemda. Pada awal tahun sudah diperbolehkan PTM secara terbatas.
Hal itu juga mengacu pada ketentuan PTM yakni untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar PTM.
Namun hingga saat ini di zona hijau hanya 56% yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28% yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Sehingga, pembukaan sekolah tergantung pada keputusan pemda masing-masing. (RAMA)