"Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Iwan dalam Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021).
Selain itu Iwan menyampaikan pesawat komersial saat ini juga sudah dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurutnya, transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya.
"Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara, dengan menjadikan Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan sebagaimana moda Transportasi Lainnya," pungkasnya.
Ikatan Pilot Indonesia menanggapi INMENDAGRI 53 & 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 untuk diberlakukan Tanggal 19 Oktober 2021, Surat Edaran SATGAS Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk diberlakukan Tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 88 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021 untuk diberlakukan tanggal 24 oktober 2021, khususnya mengenai persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara, Ikatan Pilot meminta pemerintah peninjau kembali aturan tersebut.
(SANDY)