Diantaranya yaitu: pada Februari 2023 lalu, Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura, telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Mr. Iswaran.
Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
"Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara yaitu Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong, sehingga perjanjian FIR ini mengalami kemajuan yang menggembirakan,” tutur Menhub.
Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Implementasi perjanjian FIR ini diantaranya yaitu: meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.