sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Kertas Karton Dupleks dari Malaysia dkk

Economics editor Anggie Ariesta
12/06/2026 08:45 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks dari sejumlah negara.
Kementerian Keuangan resmi menerapkan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks dari sejumlah negara. (Foto: iNews Media Group)
Kementerian Keuangan resmi menerapkan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks dari sejumlah negara. (Foto: iNews Media Group)

Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan bea masuk antidumping ini bersifat sebagai biaya tambahan di luar pungutan impor reguler yang sudah berlaku sebelumnya.

"Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan," bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam dokumen tersebut.

Untuk memastikan ketepatan sasaran objek pajak, para importir yang memasukkan komoditas kertas karton dupleks ini diwajibkan menyertakan dokumen uji Certificate of Analysis (CoA) saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen ini sangat krusial karena memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang akan diteliti langsung oleh pejabat bea dan cukai di pelabuhan. 

Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9, regulasi proteksi perdagangan ini akan mulai mengikat di lapangan 14 hari pasca-diundangkan, serta direncanakan bakal terus berlaku efektif selama lima tahun ke depan.

Merujuk pada bagian lampiran PMK, pemerintah menetapkan besaran tarif masuk secara spesifik dalam satuan mata uang dolar AS per ton berdasarkan asal negara dan nama korporasi produsennya sebagai berikut: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement