sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Kertas Karton Dupleks dari Malaysia dkk

Economics editor Anggie Ariesta
12/06/2026 08:45 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks dari sejumlah negara.
Kementerian Keuangan resmi menerapkan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks dari sejumlah negara. (Foto: iNews Media Group)
Kementerian Keuangan resmi menerapkan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks dari sejumlah negara. (Foto: iNews Media Group)

1. Republik Korea
Hansol Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 19,0 dolar AS per ton. 
Hanchang Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 31,2 dolar AS per ton. 
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif tertinggi sebesar 140,0 dolar AS per ton. 
2. Malaysia
XSD International Paper Sdn. Bhd.: Dikenakan tarif sebesar 28,8 dolar AS per ton. 
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif sebesar 36,0 dolar AS per ton. 
3. Taiwan
Seluruh Perusahaan di Taiwan: Dikenakan tarif merata sebesar 140,0 dolar AS per ton. 

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement