IDXChannel - Pada 25 November 2021 nanti, operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) resmi berhenti beroperasi. Pemerintah diminta untuk turun tangan melindungi hak para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk "GerCep" alias gerak cepat untuk turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.
Mirah menyampaikan terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2, terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya. Ditambahkan oleh Mirah Sumirat, berdasarkan informasi yang berkembang, diketahui bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menanggapi terkait ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut.
Para pemegang saham PT Indosat M2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan PT Indosat M2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak", tegas Mirah di Jakarta, Selasa(23/11/2021).