ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat M2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya. Jika PT. Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, maka sudah sepatutnya jika PT. Indosat Tbk juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja PT Indosat M2 yang terdampak.
"Apalagi para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada PT Indosat Tbk," ungkap Mirah.
Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat, Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2. Karena faktanya, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
"Kasus tersebut berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2, sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, dimana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun," tutup Mirah. (RAMA)