"Kita sudah menetapkan UU Cipta Kerja, kita juga sekarang memiliki lembaga pengelola investasi, Indonesia Investment Authority (INA), yang ini kita harapkan akan memberikan banyak kemudahan dan kepastian bagi para investor untuk membangun usaha produktif di negara kita," tuturnya.
Kebijakan relaksasi pajak juga telah diterbitkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan dan daya beli produk otomotif, untuk mendorong makin banyak permintaan agar ada demand di situ yang bisa menggerakan industri otomotif RI.
(SANDY)