Meskipun demikian, Febri menjabarkan kondisi ini masih terpantau stabil, terbukti dengan meningkatnya nilai IKI pada 13 subsektor dari 23 subsektor industri pengolahan nonmigas.
Selain kondisi ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar, beberapa faktor yang mendorong perlambatan ekspansi IKI yaitu pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2024 yang mengurangi peningkatan pesanan baru beberapa produk industri pengolahan, bahkan terjadi pembatalan kontrak pesanan.
"Normalnya pada bulan Juni indikator kegiatan usaha industri adalah yang tertinggi, semoga kondisi ini dapat diperbaiki melalui revisi Permendag 8 tahun 2024," kata Febri.
(NIA)