IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2 tahun 2023 mengenai Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi mengatakan, sosialisasi ini diperlukan lantaran polusi belakangan menjadi hal yang mengganggu dan menyita perhatian publik. Sehingga diperlukan upaya-upaya percepatan pengendalian pencemaran udara.
"Pak Menteri juga sudah membentuk tim inspeksi pengendalian pencemaran udara dan kami akan mengurutkan data-data dari industri yang tujuannya untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data aturan terkait beberapa industri yang memiliki pembangkit dan proses produksi," terangnya dalam agenda sosialisasi yang dipantau MNC Portal Indonesia secara virtual, Senin (28/8/2023).
Diungkapkan Doddy, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berada di Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang atau gangguan ke udara ambien wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wajib juga melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.