"(Jadi) emisi yang dihasilkan dilaporkan paling lambat setiap Kamis sebelum jam 12 malem, sehingga mingguan minimal kita bisa melihat industri sudah action sejauh mana soal pengendalian emisinya," sambungnya.
Penting diketahui, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Doddy menambahkan, diperlukan langkah-langkah strategis baik jangka pendek atau panjang karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu ia menegaskan agar semua pihak tidak saing menyalahi satu sama lain.
"Perlu solusi berama, makanya kita perlu koordinasi dan diharapkan bisa mendaoatkan solusi untuk mengatasi pencemaran ini," pungkasnya.
(SLF)