IDXChannel - Pemerintah melarang anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat hiburan di wilayah zona oranye.
Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Regulasi terbaru di masa pelonggaran PPKM hingga 22 November 2021 kedepan untuk operasional bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan zona wilayah: oranye, kuning, dan hijau.
“Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (9/11/2021).
Sementara, untuk kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.