IDXChannel - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan para calon pengguna yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 terkait persyaratan khusus yang akan diberlakukan.
Memasuki periode masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Adapun aturan baru yang berlaku pada periode nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam