sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat Ya! Syarat Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Aturan Dewasa

Economics editor Rizky Syahrial
13/04/2022 07:24 WIB
PT KAI mengingatkan bahwa penumpang mudik untuk usia 6-18 tahun masih mengikuti aturan dewasa.
Ingat Ya! Syarat Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Aturan Dewasa. (Foto: MNC Media)
Ingat Ya! Syarat Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Aturan Dewasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi bagi para calon penumpang, Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Eva Chairunisa menyampaikah bahwa penumpang mudik untuk usia 6-18 tahun masih mengikuti aturan dewasa.

"Apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," ujar Eva kepada wartawan Selasa (12/4/2022).

Eva juga menambahkan bagi anak usia 6-18 yang baru vaksinasi pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam.

"Penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," katanya.

Eva menjelaskan, penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti negatif tes Covid-19. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement