IDXChannel - Informasi bagi para calon penumpang, Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Eva Chairunisa menyampaikah bahwa penumpang mudik untuk usia 6-18 tahun masih mengikuti aturan dewasa.
"Apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," ujar Eva kepada wartawan Selasa (12/4/2022).
Eva juga menambahkan bagi anak usia 6-18 yang baru vaksinasi pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam.
"Penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," katanya.
Eva menjelaskan, penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti negatif tes Covid-19.