IDXChannel - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuisitasi Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan terhadap sejumlah bidang tanah. Salah satunya di Medan, Sumatera Utara.
Sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Kota Medan, disita Satgas karena merupakan salah satu aset debitor BLBI.
Dari pantauan di lapangan, satgas terlihat memasang pelang berisi larangan menggunakan lahan tersebut. Penyitaan tanah tersebut terkait dengan Mega Skandal BLBI.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyita sejumlah aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara.
"Alhamdulillah pada hari ini kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter," ujar Mahfud dalam konferensi pers.