Adapun salah satu yang dilakukan penyitaan adalah 44 bidang tanah milik PT Lippo Karawaci. Menurut dia, total luas tanah mencapai sekita 250 ribu meter persegi.
"Salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset propert eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo grup yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," jelasnya.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan di beberapa kota lain, seperti Surabaya, Medan, Pekanbaru, Bogor, Jakarta, dan Tanggerang dengan total jumlah 114 bidang tanah dengan luas keseluruhan 5 juta meter persegi.
Mahfud memaparkan, penyitaan kali ini adalah realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diakui sendiri. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah terus berupaya untuk menagih dan mendapatkan hak-hak untuk negara dan masyarakat.
"Oleh karenanya pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI dilakukan secara serius dan akan terus serius dan terus menerus dengan berkolaborasi dan berkoordinasi antar kementerian dan lembaga dalam sebuah tim kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," tuturnya. (RAMA)