DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
DJP memastikan, untuk meterai temple lama dengan nilai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih tetap berlaku sampai 31 Desember 2021.
Meterai temple yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai dapat digunakan dengan nilai total Meterai temple paling sedikit Rp 9.000. (RAMA)