sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penampakan Materai Baru Rp 10.000

Economics editor Rista Rama Dhany
29/01/2021 09:11 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Meterai Rp 10000 (FOTO: Ditjen Pajak)
Meterai Rp 10000 (FOTO: Ditjen Pajak)

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

DJP memastikan, untuk meterai temple lama dengan nilai Rp 6.000 dan Rp 3.000  masih tetap berlaku sampai 31 Desember 2021.

Meterai temple yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai dapat digunakan dengan nilai total Meterai temple paling sedikit Rp 9.000. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement