"Jadi memang sempat ada perdebatan, tetapi esensinya yang terjadi dari keduanya adalah pembatasan kegiatan ekonomi," ungkap Suahasil dikutip MNC Portal, Minggu (1/8/2021).
Menurut Suahasil, alasan utama penerapan PPKM adalah lapisan masyarakat di Indonesia yang sangat beragam, seperti terdapat kelompok masyarakat miskin atau rentan dan kaya, ada pula kelompok masyarakat yang berada di perkotaan maupun pedesaan, dengan kemampuan ekonomi berbeda-beda.
Dari sektor keuangan di Indonesia pun, lanjut Wamenkeu, terlihat dinamika lapisan masyarakat Indonesia, yang terlihat dari jumlah tabungan di bawah Rp1 juta dan di atas Rp10 juta.
Ia menjelaskan, masyarakat dengan tabungan di bawah Rp1 juta sudah mulai menarik uangnya untuk kebutuhan sehari-hari di tengah COVID-19, sedangkan nilai tabungan di atas Rp10 juta justru meningkat di tengah pandemi.
Dalam konteks yang beragam itu, pemerintah pun menyiapkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang memerlukan, terutama untuk orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, tetapi masyarakat yang memerlukan bantuan dan hidup di atas garis kemiskinan juga perlu dibantu.